By: Dr. Marsigit, M. A
Pencampuran nilai-nilai keyakinan dan bukti-bukti
empiris, muncul tuntutan di Indonesia akan adanya perbaikan pendidikan dalam
persoalan-persoalan: (a) bagaimana memajukan kurikulum interaktif di atas
kurikulum instrumental, (b) bagaimana meningkatkan pendekatan student-centered
daripada teacher-centered, yaitu siswa sebagai pusat pembelajaran, (c)
bagaiamana menaikkan inisiatif siswa di atas dominasi guru, dan (d) bagaiamana
memajukan kurikulum yang sederhana dan fleksibel daripada kurikulum yang
kompleks dengan struktur yang ketat.
Lesson
study dikembangkan oleh guru, bekerja sama dengan para dosen dan ahli dari
Jepang untuk menguji coba beberapa model pembelajaran di sekolah-sekolah.
Kegiatan Lesson Study membebaskan guru untuk merefleksi dan mengevaluasi, dalam
kerjasamanya bersama dosen tentang paradigma pembelajaran. Pendekatan Lesson
Study mencakup: (1) kerjasama antar siswa dalam pembelajaran, (2) pembeljaran
kontekstual, (3) kecakapan hidup, (4) penangan kegiatan, (5) proses interaksi
berorientasi dari kurikulum serta pengembangan silabus, (6) otonomi guru dan
siswa. Dari percobaan yang dilakukan di tiga tempat, dihasilkan kemajuan
pemikiran tentang pendidikan, baik dari guru, siswa, maupun dosen.
Fungsi
dan peranan dari Lesson Study sendiri antara lain: (1) Lesson Study sebagai
langkah pengembangan profesionalisme guru matematika, (2) Lesson Study IMSTEP,
(3) Lesson Study SISTTEM. Pada dasarnya tujuan ketiganya adalah sama, yaitu
menciptakan pembelajaran yang berpusat pada siswa dan didominasi oleh keaktifan
siswa, bukan guru. Dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, keterlibatan
siswa, guru dan seluruh perangkat sekolah saja tidak cukup. Kita tetap
membutuhkan peran serta pemerintah untuk dapat memajukan pendidikan di
Indonesia. Langkah yang dapat dilakukan pemerintah antara lain: (1)
mengimplementasikan kurikulum yang lebih cocok, yaitu yang lebih sederhana dan
fleksibel, (2) menegaskan kembali peranan guru yaitu guru harus memfasilitasi
kebutuhan belajar siswa, (3) menegaskan kembali peranan kepala sekolah; kepala
sekolah harus mendukung pengembangan profesionalisme guru dengan memberi ijin
pada guru ntuk mengikuti dan berpartisipasi dalam penelitian, rapat, dan
pelatihan-pelatihan, (4) menegaskan kembali peranan sekolah; sekolah harus meningkatkan
manajemen dasar sekolah, (5) menegaskan kembali peranan pengawas, (6)
memperbaiki otonomi guru untuk menciptakan pembelajaran yang inovatif, (7)
meningkatkan kerjasama yang lebih baik antara sekolah dengan perguruan tinggi;
terkait komunikasi guru dengan dosen, (8) menetapkan kembali sistem evaluasi,
dan (9) memperluas paradigma baru dan inovasi pendidikan.
No comments:
Post a Comment